TRIBUN-VIDEO.COM – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Dalam sidang kali ini, KPK menunjukkan bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper berukuran besar yang dibawa ke persidangan.
Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan dengan bukti tersebut, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkan buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Bukti yang dibawa KPK dalam sidang ini terdiri dari berbagai dokumen administrasi penindakan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Selain itu, terdapat pula dokumen terkait penggeledahan, penyitaan, serta berita acara pemeriksaan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.