Berkat Otto Hasibuan Harapan Remisi Untuk 7 Terpidana Kasus Vina Semakin Terbuka

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Ilham Bintang Anugerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka. 

Mereka kini diupayakan untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana dan amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman. 

Upaya pemberian remisi perubahan jenis pidana bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon terungkap saat Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, pada Jumat (7/2/2025). 

Saat itu, Otto mendapat laporan dari Kalapas kalau 7 terpidana ini sudah diusulkan mendapat remisi perubahan sejak 2 tahun silam. 

Bahkan, saat itu Kalapas Cirebon sampai mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM hingga dua kali. 

Terkait hal ini, Otto berjanji akan mengkaji dengan kementerian terkait. 

"Kalau dimungkinkan, secara hukum tidak melanggar, bisa dipikirkan. Dari seumur hidup. jadi waktu tertentu.

"Kami akan memeriksa. Kalau memang secara hukum, ketentuan, dibenarkan dan memungkinkan, kenapa tidak. Nanti akan kita bawa di kemenko, bicara dengan pihak terkait," tegasnya. 

Lalu, apa itu remisi perubahan? 

Dikutip dari sdp.ditjenpas.go.id, remisi perubahan jenis pidana hanya untuk warga binaan pemasyarakat dengan hukuman seumur hidup dan diubah menjadi pidana sementara. 

Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.

Remisi perubahan jeni pidana ini diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.

Terpisah, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengaku sangat gembira dengan pengusulan remisi perubahan jenis pidana oleh Kalapas.

"Ini kabar yang menggembirakan bagi saya sebagai penasehat hukum," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Senin (10/2/2025). 

Remisi perubahan ini memungkinkan 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk mendapatkan hukuman dengan waktu tertentu, bisa 20 tahun, 15 tahun atau 10 tahun penjara, tergantung kebijakan pemerintah. 

"Prosedur untuk mendapatkan remisi perubahan, atas usulan dari pemangku kebijakan yakni bapak Kalapas, karena mereka sudah menjalani pidana, dan berperilaku baik. Mereka diusulkan Kanwil, naik kepada dirjenlalu ke menteri, dan naik ke bapak presiden," katanya. 

Jutek mengaku bersyukur Wamenko Kumham Imipas, merespons baik usulan kalapas tentang remisi perubahan ini, dan berjanji menindaklanjutinya. 

Jutek berharap dengan remisi perubahan, 7 terpidana ini bisa segera keluar, apalagi jika ditambah dengan pembebasan bersyarat ketika mereka sudah menjalani 3/4 hukuman.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi

Editor Video: Ilham Bintang Anugerah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda