Anak SMA di Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya Sendiri Gara-gara Tak Diberi Nafkah Selama 10 Tahun

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Tita Amadhea

Video Production: Nathanael MoerRahardian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswa SMA di Sidoarjo, IV (16), melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Hal ini ia lakukan karena tidak diberi nafkah selama 10 tahun.

Sejak kecil IV harus jualan kue buat biaya sekolahnya sendiri.

Ketika mencoba meminta uang malah dimarahi dan diblokir nomornya oleh ayahnya. 

Baca: Benjamin Netanyahu, Usul Palestina Didirikan di Tanah Arab Saudi, Ini Respons Dewan Syura Saudi!

Puncaknya, IV meminta Rp500 ribu untuk servis HP, dan dijanjikan diberi awal tahun, namun tak kunjung diberi hingga kini.

IV akhirnya pilih jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai anak.

Menurut pengacara, kasus ini bisa masuk ranah pidana penelantaran anak sesuai UU Perlindungan Anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Siswi SMA di Sidoarjo Polisikan Ayah Kandung: Akui Berat dan Singgung Soal Hak

# siswa # SMA # Sidoarjo # ayah kandung # nafkah

Sumber: Tribunnews.com
   #siswa   #SMA   #Sidoarjo   #ayah kandung   #nafkah
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda