Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro akhirnya berujung pemecatan.
Tak hanya dia, eks Kanit Resmob AKP Zakaria juga dipecat tanpa hormat alias PTDH.
Dua perwira lain, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, ‘cuma’ kena demosi 8 tahun dan penempatan khusus 20 hari.
Namun tetep saja, hal ini menjadi tamparan untuk Polri.
Baca: Duel Maut Rebutan Lahan Kebun di Dusun Podang Majene Sulawesi Barat hingga Satu Tewas di Tempat
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, pemecatan ini memang keputusan berat.
Namun harus dilakukan agar nama Polri tak makin tercoreng.
"Kita hormati putusan KKEP yang telah memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria . Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).
"Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi," tambahnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi
# pemerasan # PTDH # AKP Zakaria # AKBP Bintoro # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat # Polres Metro Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.