Tanggapan Ibnu Saud seusai Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan Kalimantan Utara

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawanTribun Kaltara - Andi Pausiah
TRIBUN-VIDEO.COM- Tepat pukul 14.30 WITA, Rabu (5/2/2025) kemari berlangsung sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Tak terkecuali, Kota Tarakan juga mendapat giliran pembacaan ketetapan dismissal MK. Hasilnya 9 Majelis Hakim Tak Menerima Gugatan yang diajukan pemohon karena dianggap kabur dan tak penuhi syarat formil.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda