Laporan wartawanTribun Kaltara - Andi Pausiah
TRIBUN-VIDEO.COM- Tepat pukul 14.30 WITA, Rabu (5/2/2025) kemari berlangsung sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Tak terkecuali, Kota Tarakan juga mendapat giliran pembacaan ketetapan dismissal MK. Hasilnya 9 Majelis Hakim Tak Menerima Gugatan yang diajukan pemohon karena dianggap kabur dan tak penuhi syarat formil.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.