Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung memberi kritikan keras terkait tata tertib baru DPR yang baru disahkan pada Selasa (4/2).
Di mana dalam tatib tersebut, DPR kini bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Dengan demikian DPR dapat mencopot pimpinan KPK, Kapolri hingga MK.
Baca: Rocky Gerung Kritik Keras Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Kebijakan Bodoh yang Memusingkan Presiden
Rocky Gerung menilai revisi Peraturan DPR RI No 1 Th 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), adalah aturan salah kaprah.
Menurutnya, DPR memang memiliki wewenang melakukan pengawasan.
Namun DPR juga dibatasi konstitusi untuk tidak mengintervensi lembaga lain.
Oleh karena itu, jika DPR memiliki kewenangan yang melampaui fungsinya untuk mengawasi, kata Rocky parlemen telah melakukan arogansi.
Baca: Pemungutan Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Dinilai Belum Maksimal oleh DPRD Malut dalam RDP
Ia menilai, aturan DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan justru makin memperburuk citra politikus Senayan.
"Terlihat ada arogansi DPR," kata Rocky
Rocky mencurigai keputusan ini sebagai upaya DPR membatalkan penghapusan 20% threshold.
Lebih lanjut Rocky menegaskan bahwa DPR tak memiliki hak untuk memperluas kewenangannya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#dpr #pimpinan #tatatertib #dprri #rockygerung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.