TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Pilkada Tana Tidung 2024, pasangan calon nomor urut 1, Said Agil-Hendrik, mengajukan gugatan dengan dalil utama terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN), yang dilakukan oleh calon bupati Petahana, Ibrahim Ali.
Termasuk adanya kejanggalan yang terjadi di beberapa TPS saat hari Pencoblosan di Tanggal 27 November 2024 lalu.
Kini, sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tana Tidung tahun 2024 kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.