Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ternate - La Ode Havidl
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu , menggelar tahap II perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh korban berinisial FT.
Atau dengan artian melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu , Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu , AKP I Komang Suriawan menyampaikan, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 20 Januari 2025. (*)
# pelecehan # persetubuhan # taliabu # maluku utara
Update Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Polres Pulau Taliabu Serahkan Barang Bukti ke JPU Kejari
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.