TRIBUN-VIDEO.COM - Menilik sosok Kolonel (Laut) M. Irfan Djumroni.
Ia menusuk istri dan hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo 2005 silam, di tengah sidang perceraian dengan istrinya.
Irfan menusuk M Taufiq, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Kedua korban penusukan itu pun tewas.
Kejadian ini lantas membuat banyak orang yang ada di ruang sidang PA Sidoarjo terkejut bukan kepalang.
Peristiwa penusukan hebat ini terjadi seusai hakim membacakan putusan sidang perdata atas gugatan pembagian harta gono-gini yang diajukan Kolonel Laut M Irfan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Panglima TNI Tegaskan Akan Hukum Anggota yang Terlibat Bentrok di Deli Serdang
Baca: Prabowo Tegas hingga Tunjuk-Tunjuk TNI dan Polri Minta Mengabdi ke Rakyat: Kamu Digaji Mereka!
Dalam sidang pada 30 Januari 2006, kolonel laut ini juga bersikap aneh.
Ia tampak kerap tertawa ketika ditanya hakim soal aksi pembunuhan yang dilakukannya pada istri dan hakim pengadilan agama itu.
Irfan juga terus berkelakar dan sering menjawab tak ingat ketika ditanya aksi penusukan yang dilakukannya.
Setelah membunuh, Kolonel Irfan Djumroni langsung diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
Atas peristiwa tersebut, Kolonel Irfan Djumroni langsung diseret ke persidangan.
Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.