Kemendikdasmen Ganti Sistem Penerimaan Murid Baru, Berikut Kuota Jenjang Dasar hingga Menengah

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Linda Fitria

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Dalam sistem baru ini Mandikdasmen terdapat kuota jalur penerimaan siswa baru di setiap jenjang pendidikan mulai dari Dasar hingga Menengah. 

Mandikdasmen Abdul Mu'ti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Jumat (31/01/2025).

"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," ujar Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Berikut Rincian kuota dari aturan terbaru Mandikdasmen yang terdapat empat jalur dalam SPMB.

Baca: Zonasi Sekolah Diubah! Presiden Prabowo Setujui Sistem Baru, Bakal Permudah Wali Murid dan Pelajar?

Pertama Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid berdomisili di dalam wilayah administratif atau berdekatan dengan satuan pendidikan. 

Dari jalur ini kuota penerimaan di tingkat SD minimal 70 persen, jenjang SMP 40 persen, jenjang SMA 30 persen.

Kedua jalur afirmasi diperuntukkan calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Dengan kuota penerimaan di tingkat SD minimal 15 persen, SMP 20 persen, dan SMA 30 persen.

Ketiga jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua wali.

Selain itu juga berlaku pada calon siswa yang merupakan anak dari tenaga pendidik dari sekolah tersebut. 

Baca: Perintah Tegas Wapres Gibran kepada Mendikdasmen: Pak Sistem Zonasi Harus Dihilangkan

Dalam Jalur ini kuota penerimaan minimal SD 5 persen, SMP 5 persen, SMA 5 persen.

Keempat jalur prestasi untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademi dan/atau non akademik.

Dengan kuota penerimaan di tingkat SD tidak dibatasi, SMP  25 persen, SMA 30 persen.

Lebih lanjut Abdul Mu'ti mengatakan untuk jenjang SMA akan diperluas dengan patokan provisini.

Hal ini dilakukan karena adanya beberapa sekolah SMA yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Abdul Mu'ti.

Sebagai informasi pada SPMB Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. 

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini Rincian Kuota dari Penerimaan Siswa Baru SD, SMP dan SMA

#kemdikdasmen #zonasi #sistemzonasi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda