TRIBUN-VIDEO.COM – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihak-pihak yang dilaporkan ke Kejagung mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.