Sempat Didemo, Nusron Tegas Sanksi Berat 8 Pejabat & Pegawai ATR/BPN Buntut Pagar Laut di Tangerang

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan pegawai ATR/BPN disanksi berat buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.

Sanksi dijatuhkan setelah pihaknya melakukan audit investigasi.

(Tribun-Video.com)

Baca: Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut di Tangerang

Baca: Pesan Mahfud MD ke Prabowo soal Pagar Laut: Bapak Harus Kuat, segera Berantas Mafia di Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda