TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan pegawai ATR/BPN disanksi berat buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.
Sanksi dijatuhkan setelah pihaknya melakukan audit investigasi.
(Tribun-Video.com)
Baca: Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut di Tangerang
Baca: Pesan Mahfud MD ke Prabowo soal Pagar Laut: Bapak Harus Kuat, segera Berantas Mafia di Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.