LIVE: Modus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug, Ngaku Bisa Sembuhkan SakitPakaiAirMani

Editor: Danang Risdinato

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang berinisial W (40) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya.

W berpura-pura mendapatkan mimpi mengenai cara menyembuhkan penyakit demi mencabuli korban.

Kasus terungkap usai kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pelaku berpura-pura bermimpi tangannya sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban.

Sejumlah korban mengaku dipaksa memegang alat vital tersangka.

Baca: Kepolisian Menangkap Oknum Guru SD Honorer di Bengkulu Utara yang Berulang Kali Cabuli Muridnya

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh W setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar berinsial SM.

Kepada orangtuanya, korban mengakui menjadi korban pencabulan W.

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua saksi korban pun mengakui pernah mendapatkan perlakuan serupa dari W.

Bahkan, salah satu korban mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 2021.

Pelaku sempat buron selama satu bulan sebulum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi sudah dua kali memanggil guru ngaji tersebut untuk dimintai keterangan, yaitu pada 27 dan 30 Desember 2024.

Namun pelaku tidak hadir dan justru melarikan diri.

Baca: Gara-gara Lihat Korban Buang Air Kecil, Pelaku Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Donggala

Akhirnya W diamankan di Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Serang, Banten.

polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 21 juta.

Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci pelaku.

Dalam kasus ini, W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Modus Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Muridnya, Korban Dipaksa Pegang Kemaluan Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda