Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang terkejut atas pencatutan nama mereka di penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan pagar laut.
Warga beranggapan tidak penah memberikan izin atau proses pendaftaralan lahan pagar laut atas nama mereka.
Baca: Rieke Oneng Geram soal Pagar Laut, Desak Ridwan Kamil Buka Suara hingga Singgung Nyali Prabowo
Dikutip dariĀ Kompas.com, Khaerudin salah satu warga mengaku kaget namanya ada dalam dokumen SHGB lahan pagar laut Tangerang tanpa persetujuan dirinya,
Hal ini dijelaskan Khaerudin pada Selasa (28/1/2025).
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Dijelaskan Khaerudin dirinya tidak pernah mengajukan sertifikat lahan pagar laut SGHB atas namanya dan warga Desa Kohod.
Baca: Pasukan IDF Mewek Dipaksa Mundur dari Gaza, Kepala Desa Kohod Diduga di Balik Sertifikat Pagar Laut
Dilanjutkan Khaerudin dalam pencatutan nama ini, diduga ada keterlibatan oknum untuk kepentingan pengembang atau pihak lain sehingga menguasai lahan di pesisir Tangerang.
Di sisi lain warga juga mempertanyakan adanya proses pengukuran lahan tanpa melibatkan musyawarah.
Khaerudin menjelaskan awalnya Bina Marga melakukan pengukuran tanah pesisir dan mengambil 10 meter sebagai area sepadan sungai.
Namun terlihat saat ini telah diuruk oleh pengembang dan membuat aliran sungai menjadi sempit.
"Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai. Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit," kata dia.
Baca: Mahfud MD Minta Menteri KKP Segera Bongkar Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Perlu Takut
Khaerudin menduga adanya oknum dalam penyalagunaan data-data warga di Desa Kohod di penerbitan SHGB.
Diketahui saat ini warga telah melakukan langkah audiensi dengan pengacara namun disayangkan tidak membuahkan hasil.
Mereka saat ini telah melaporkan adanya dugaan pencatutan nama atas SHGB pagar laut ke kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lebih lanjut Khaerudin meminta pemenrintah turun tangan dan mengust kasus ini adakah penyalagunaan wewenang dalam penerbitan SHGB atas laut. (*)
Baca juga berita terkaitĀ di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Pencatutan Nama Warga Desa Kohod dalam SHGB Lahan Pagar Laut
# TRIBUNNEWS UPDATE # SHGB # sertifikat # Tangerang # pagar laut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.