Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap jurgan 99, Shandy Purnamasari yakni Isa Zega disebut telah menolak tawaran restorative justice dalam kasus tersebut.
Hal itu berdasarkan pernyataan dari Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon pada Jumat (24/1/2025).
Pihaknya mengatakan sudah melakukan upaya penyelesaian kasus dengan menawarkan restorative justice, baik terhadap pelapor dan terlapor, namun kedua pihak tetap memilih jalur hukum.
Baca: Santainya Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaranan Nama Baik Istri Juragan99, Diperiksa Polda Jatim
Diketahui, Isa Zega ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka seusai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Ia dinilai melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Sebelum ditahan Rutan Dittahti Mapolda Jatim, Isa Zega menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.
Ia ditahan di rutan perempuan karena sesuai jenis kelamin yang tertera di kartu tanda penduduk Isa Zega.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isa Zega Dijebloskan di Tahanan Perempuan, Nikita Mirzani: Semoga Betah di Tempat Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.