Kilas Peristiwa: Kisah Zulfikar Ali yang Divonis Eksekusi Mati di Era Jokowi Padahal Tak Bersalah

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Melihat kembali kaasus Zulfikar Ali, warga India yang dicokok di di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Agustus 2004.

Kasus Zulfikar Ali berawal dari tertangkap Gurdip Singh, seseorang warga negara India, oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Surabaya.

Gurdip tertangkap membawa heroin seberat 300 gram yang diselipkan di dalam kaos kakinya.

Gurdip yang saat itu ditangkap polisi dipaksa untuk memberikan nama pemilik heroin tersebut.

Gurdip pun lalu menyebut nama Zulfikar Ali.

Tiga bulan kemudian, yaitu pada tanggal 21 November 2004 sekitar pukul 12.00 WIB (22 November 2004 dini hari), tujuh orang polisi mendatangi kediaman Zulfikar Ali dan istrinya Siti di Bogor dan langsung ditahan.

Polisi tersebut menodongkan pistol ke kepala Zulfikar dan tanpa membawa surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Selama berada di tempat ini Zulfikar juga mengaku mendapati berbagai kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian.

Baca: Kilas Peristiwa: Gayus Tambunan, Mafia Pajak yang Masih Bisa Keluar Tahanan dan Bebas Jalan-jalan

Seperti diikat, dipukul dengan tongkat, ditendang, dan diseret menggunakan mobil dengan tangan terikat dengan maksud agar Zulfikar Ali mengakui tuduhan polisi dan menandatangani BAP.

Proses persidangan kasus Zulfikar Ali dimulai pada 20 Januari 2005 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Zulfikar Ali pun dijatuhi vonis mati pada 14 Juni 2005.

Merasa tidak bersalah, Zulfikar melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2005.

Namun Mahkamah Agung kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Zulfikar Ali pada tanggal 20 Januari 2006.

Pada tanggal 10 Oktober 2007 Gurdip memberikan pernyataan tertulis berisi pengakuan yang sama, yakni menyatakan bahwa Zulfikar Ali sebenarnya tidak terlibat dalam kasus narkotika ini.

Baca: Kilas Peristiwa: Tragedi Kelam Kerusuhan Sambas, 1.189 Warga Tewas Cekcok Suku Melayu dan Madura

Mantan presiden B.J Habibie juga pernah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan menyatakan bahwa Zulfikar Ali sebenarnya tidak bersalah.

Presiden Habibie juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keputusan eksekusi tersebut.

Bulan Desember 2017 Zulfikar Ali didiagnosis kanker hati yang sudah stadium 4.

Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi dan anggota parlemen mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada Zulfikar agar dia bisa menjalani pengobatan (operasi transplantasi) atau setidaknya mengembalikan Zulfikar ke Pakistan untuk menjalani hari-hari terakhirnya bersama keluarga.

Presiden Jokowi pun berjanji akan memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan.

Pada 6 Maret 2018, permohonan itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, kemudian meneruskannya ke Mahkamah Agung pada 4 April 2018.

Pada tanggal 31 Mei 2018 Zulfikar Ali dinyatakan meninggal dunia karena sakit. (Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda