TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris, memberikan peringatkan terkait hasil visum kasus pengeroyokan Audrey.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris di Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Rabu (10/4/2019).
Hotman mengatakan hasil visum berperan penting dalam penyelidikan.
"Hati-hati visum takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus terutama bagi orang yang diduga sebagai pelaku," ujarnya.
"Beberapa pihak akan ketakutan jika disidik atau dihukum, visum ini berperan penting," ujarnya.
Ia mengaku sudah berbicara dengan kakek korban terkait kasus penganiayaan itu.
'Saya sudah bicara kakek dari Audrey. Kakek Audrey mengakui ada keluhan di bagian tertentu pada waku dicek di rumah sakit," ujarnya.
Dia kembali menegaskan agar berhati-hati dan menegaskan kasus penganiayaan bisa dihukum minimal 5 tahun.
"Hati-hati. Apapun namanya ini sudah penganiayaan minimum lima tahun penjara," ujarnya.
Melalui akun Youtube-nya, Hotman mengatakan kasus Audrey tidak dapat dihentikan, meskipun kedua belah pihak berdamai.
Ia mengatakan semua telah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 10, yang disebut Kesepakatan Diversi.
"Sekalipun keluarga pelaku dan korban berdamai. Tetap demi hukum penyidik wajib melanjutkan kasusnya. Karena tindak pidana yang dugaannya berat seperti penganiayaan kalau terjadi perdamaian tidak menghentikan penyedikian," tegasnya.
Dia mengatakan kalau benar Audrey mengalami luka di mana-mana harusnya diduga pelaku sudah ditahan, meskipun di bawah umur.
Tribun Pontianak, menurut hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak pada Rabu (10/4/2019), tak menemukan luka seperti yang diberitakan.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak juga mengatakan korban ditendang, dipukul, diseret, dan kepalanya dibenturkan di aspal.
Anwar mengatakan mata korban juga tidak ditemukan memar dan telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak luka robek atau memar.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," tegasnya.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Viral Kisah Haru Bocah yang Harus Belajar di Tepi Jalan karena Ibunya Tak Mampu Bayar Listrik
Baca: Baru Menikah, Wanita Ceraikan Suaminya yang Lebih Muda 13 Tahun karena Murahan
Baca: Mahasiswa Sempoyongan dan Berdarah saat Demo Penolakan PT MM di Aceh, Bentrok dengan Aparat
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/IblsbCl_OBY" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.