2 Polisi Disanksi terkait Pemerasan Penonton DWP, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua lagi polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025). Kedua oknum polisi yang terlibat berinisial AJMG dan WTH, dijatuhi hukuman berupa mutasi demosi selama lima tahun serta sanksi administratif lainnya. 

Diduga keduanya adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkapkan, keduanya dinyatakan bersalah setelah meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. 

“Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diamankan,” ujar Erdi, di Gedung Humas Polri, Senin (6/1/2024). 

Kedua anggota polisi tersebut melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Erdi menambahkan bahwa hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ujar dia. 

Erdi menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah dia.

Sebelumnya, tujuh polisi telah menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yakni Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Nasib berbeda dialami empat polisi lainnya. Iptu Sehatma Manik, Iptu Syaharuddin, dan Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun. Kemudian, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto dimutasi dan demosi lima tahun. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago memastikan bahwa ada 18 polisi yang dijadwalkan akan menjalani etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP. 

Kombes Erdi mengungkap peran Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki adalah meminta uang kepada para penonton DWP pada saat pemeriksaan narkoba.

Ia menjelaskan permintaan uang itu dilakukan sebagai syarat untuk melepas para penonton DWP saat diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi, Jumat (3/1/2025)

Ia menyebut peran Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun itu diketahui setelah memeriksa 8 orang saksi yang mengikuti sidang komisi kode etik Polri (KKEP). "Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga," ujar dia.

Dalam kasus ini, Iptu Sehatma Manik disanksi administrasi berupa demosi selama 8 tahun, sedangkan Brigadir Fahrudun dijatuhi demosi 5 tahun. Keduanya juga disanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan, kedua polisi yang dinyatakan melakukan perbuatan tercela itu mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERTAMBAH 2 Polisi Disanksi Terkait Pemerasan Penonton DWP, Aiptu Armadi Gultom dan Bripka Wahyu

Editor Video: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Uploader: Sigit Ariyanto

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda