Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Priangan - Jaenal Abidin
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat diputus bebas dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan. Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Polres OKI Terima 1098 Laporan Tindak Pidana Tahun 2024, 5 Polsek jadi Atensi Antisipasi Kamtibmas
Bahkan, putusan bebas terhadap keempat terdakwa ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Namun, para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang. (*)
# Gangster # SL Tobing # Kejaksaan # Tasikmalaya # Vonis Bebas # putusan sela
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.