Hirup Kebebasan Sesaat, 4 Terdakwa Penganiayaan Kembali Ditahan karena Kesalahan Data Surat Dakwaan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Priangan - Jaenal Abidin
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat diputus bebas dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan.  Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca: Polres OKI Terima 1098 Laporan Tindak Pidana Tahun 2024, 5 Polsek jadi Atensi Antisipasi Kamtibmas

Bahkan, putusan bebas terhadap keempat terdakwa ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Namun, para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang. (*)

# Gangster # SL Tobing # Kejaksaan # Tasikmalaya # Vonis Bebas # putusan sela

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda