Laporan Wartawan Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Bidan Agustina yang terjerat kasus dugaan malpraktik terhadap Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Kamis (2/1/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat di ruang Sidang Sari.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agustina dengan pidana dakwaan primer Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Subsider 440 ayat UU Kesehatan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.