Respons MA seusai Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara: Bukan Intervensi

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Diketahui suami Sandra Dewi tersebut divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait PT Timah senilai Rp 300 triliun.

Juru bicara MA Yanto mengatakan, pengajuan banding menandakan bahwa putusan pengadilan belum inkrah.

"Mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa ya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Terkiat ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor kelas kakap divonis 50 tahun penjara, Yanto menilai bukan bagian dari intervensi hukum.

"Maka kalau sudah terbukti kalau tidak salah begitu, nah kan imbauannya begitu. Bukan intervensi itu," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)

Baca: Viral Gelagat Hakim di Sidang Harvey Moeis yang Vonis Penjara 6,5 Tahun, Sempat Senyumi Sandra Dewi

Baca: Kejagung Gerak Cepat Urus Banding Harvey Moeis seusai Disentil Presiden Prabowo Soal Vonis Ringan

 

#respons #mahkamahagung #harveymoeis #prabowosubianto

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda