Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.

Baca: Prabowo Usul Vonis 50 Tahun Penjara untuk Koruptor, Beri Opsi Lain Lebih Berat, Mahfud MD Setuju

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.

Prabowo mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.

Prabowo menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Hanya untuk Barang Mewah"

# barang mewah #  Menkeu # Sri Mulyani # PPN # Prabowo Subianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda