Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pelaporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dibenarkan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Baca: Respons Rieke Oneng seusai Dilaporkan ke MKD karena Dinilai Provokasi Publik Tolak PPN 12 Persen
Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Dek Gam juga mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Baca: Prabowo Mulai Bahas Penurunan PPN 12 Persen? Sejumlah Ketua Umum Parpol Merapat ke Rumah Presiden
Dalam surat pelaporan tersebut, terlapor tertulis atas nama Alfadjri Aditia Prayoga.
Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sementara Dek Gam enggan berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.
Ia hanya mengatakan MKD menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan pada Senin (30/12).
Di satu sisi, Rieke belum memberikan respons terkait pelaporan ke MKD imbas mengkritik kebijakan PPN 12 Persen.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.