Klarifikasi soal Wacana Pengampunan Koruptor, dari Menkum Andi Agtas hingga Prabowo Subianto

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi mengenai maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara melalui denda damai.

Dalam keterangan pada Jumat (27/12), Supratman mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukanlah usulan resmi.

Supratman menjelaskan, pemberian pengampunan terhadap narapidana memang ada.

Namun hal ini tentu tak serta merta diberikan oleh presiden begitu saja, terlebih terhadap para koruptor.

Baca: Gaya Prabowo Sebut Pemerintahanya Digoyang Isu Singgung Koruptor, Mayor Teddy Terbahak-Bahak

Supratman menegaskan, Presiden Prabowo sama sekali tak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Supratman, narapidana yang diberi pengampunan bukan berarti menghentikan penegakan hukum.

Bahkan mungkin napi tersebut bisa menjalani proses hukum lain yang lebih keras.

Lebih lanjut soal denda damai, Supratman mengatakan, penerapannya adalah bentuk komparasi dari aturan antara UU Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Kejaksaan.

Baca: KLARIFIKASI Prabowo soal PENGAMPUNAN KORUPTOR TAUBAT hingga Dikritik Netizen

Dikatakan oleh Supratman, hingga kini Indonesia masih terus mencari cara yang efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

Adapun saat ini, Kementerian Hukum tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang didorong agar dapat selesai pada 2025.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Hukum Supratman Klarifikasi Soal Aturan Denda Damai untuk Koruptor, Ini Penjelasannya

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda