Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut Polisi Banting Warga di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 3 Anggota Polisi Ditahan Propam, Kapolsek dan Wakapolsek Kena Imbasnya, Kini Telah Dicopot.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencopot AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Bukan hanya Kapolsek saja, Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ipda Aditya Rahmanda juga turut dicopot.
Sementara, tiga oknum anggota Polsek KPYS telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Maluku.Ketiga ialah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Ketiganya terlihat menganiaya seorang warga bernama Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.
Rizal Serang dianiaya ketiga oknum polisi tersebut di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan berujung viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah menjelaskan pencopotan AKP Aditya Bambang Sundawa dan Ipda Aditya Rahmanda dari jabatannya tersebut.
Baca: Wakapolsek Dicopot Buntut Oknum Polisi Banting Warga di Ambon, DPRD akan Panggil Kapolda
"Bukan dicopot tapi dievaluasi, dimutasi dari polsek," kata Aries dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/12/2024).
Ia menjelaskan, keputusan pergantian keduanya dari jabatannya telah diterimanya.
Serah terima jabatan Kapolsek KPYS yang baru telah dilaksanakan Selasa sore.
"Sudah turun TR-nya, saya sudah terima. Sore baru serah terima jabatan," ucapnya, Selasa.
Ia mengungkapkan, meski Bambang tidak ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Rizal dan tidak berada di lokasi kejadian, namun sebagai seorang pimpinan ia harus bertanggung jawab.
"Kapolsek tidak melaksanakan, dia tidak tahu kejadian itu, tapi kan dia harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Polda Maluku juga telah mencopot Ipda Aditya Rahmanda selaku Wakapolsek KYPS Ambon dari jabatannya.
Dia menambahkan, dalam proses penangan kasus tersebut, pihaknya akan bekerja secara adil, profesional dan transparan.
Baca: Eks Kapolsek Baito & Kanit Reskrim Minta Uang Rp 2 Juta ke Supriyani, Untuk Beli Material Bangunan
Menurutnya, langkah tegas yang diambil Kapolda Maluku dengan mencopot jabatan pimpinan Polsek KYPS serta menindak tegas tiga anggota polsek tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan aturan hukum secara profesional.
Diberitakan sebelumnya, Rizal Serang, warga Kota Ambon, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat (21/12/2024).
Aksi penganiayaan terjadi saat Rizal memprotes seorang polisi yang bertugas mengurai kemacetan.
Polisi tersebut lantas memukul bagian depan mobil yang dikemudian Rizal, yang merupakan anggota GP Ansor Ambon tersebut.
Korban lantas dipaksa turun dari mobilnya. Setelah itu, seorang polisi lainnya tiba-tiba datang dan langsung membanting korban hingga terjatuh di aspal.
Selanjutnya, seorang polisi lainnya datang memborgol kedua tangan korban dan membawa korban ke kantor polsek.
Kasus tersebut pun viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Setelah viral tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu langsung ditahan Propam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Banting Seorang Warga di Ambon, 3 Anggota Polisi Ditahan Propam, Kapolsek dan Wakapolsek Dicopot
# Anggota Polisi # Aniaya # Kader GP Ansor # Wakapolsek # Kapolsek # Dicopot #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.