Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Baca: Misteri Keberadaan Hasto PDIP saat Ditetapkan Tersangka KPK, Pergi ke Luar Kota Rayakan Natal
Sekjen PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait penetapan tersangka itu, Megawati sebelumnya sempat mengatakan dirinya akan mendatangi Gedung KPK jika Hasto ditangkap.
Saat itu Megawati dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan mendatangi KPK sebagai bentuk tanggungjawab sebagai ketua umum terhadap sekjennya.
Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Kabur, Suruh Semua Bukti Suap Dilenyapkan
Namun belum diketahui apakah Megawati akan melakukan apa yang ia sampaikan atau tidak.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan jadi tersangka dari pemberitaan media.
Ronny mengaku belum berkomunikasi dengan Hasto terkait informasi tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pernah Berjanji akan Datangi KPK Jika Sekjennya Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.