Vonis Ringan Koruptor 300 T, Tabiat Main Perang-perangan Lawan Koruptor?

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Bayu Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung tahun 2015-2022, pada Rabu (27/3/2024).

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Namun nyatanya, vonis yang yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan sehingga menuai sorotan dari publik.

Harvey Moeis selaku terdakwa kasus korupsi PT Timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Majelis hakim menyatakan alasan penjatuhan vonis ringan ini adalah karena Harvey berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

(Tribun-Video.com/TribunKaltara.com)

# sidang korupsi harvey moeis # harvey moeis # korupsi timah # vonis harvey moeis

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda