TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Harvey Moeis kembali meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan aset milik sang istri, Sandra Dewi yang saat ini disita oleh Jaksa Penuntut Umum imbas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal itu diungkapkan Harvey melalui tim penasihat hukumnya pada saat membacakan duplik atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (20/12/2024).
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.