Remaja Putri Dianiaya 5 Wanita Teman Kosnya di Klaten Jwa Tengah, Motif gegara Sakit Hati

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Solo - Zharfan Muhana 
TRIBUN-VIDEO.COM- Kepolisian Polres Klaten mengamankan 5 perempuan, terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Klaten, Rabu (17/12/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan kelima perempuan tersebut terlibat dalam aksi tindak pidana melakukan kekerasan di bawah umur dengan bersama-sama.

5 orang tersebut, yakni Inisial APEI alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJRP alias Dama (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28).


"Yang mendasari (penangkapan), laporan polisi pada 16 Desember 2024," ujar Warsono.

Kejadian tersebut terjadi pada 17 April 2024, di lokasi kos yang berada di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda