Laporan wartawan Tribun Solo - Zharfan Muhana
TRIBUN-VIDEO.COM- Kepolisian Polres Klaten mengamankan 5 perempuan, terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Klaten, Rabu (17/12/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan kelima perempuan tersebut terlibat dalam aksi tindak pidana melakukan kekerasan di bawah umur dengan bersama-sama.
5 orang tersebut, yakni Inisial APEI alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJRP alias Dama (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28).
"Yang mendasari (penangkapan), laporan polisi pada 16 Desember 2024," ujar Warsono.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 April 2024, di lokasi kos yang berada di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.