Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli, Boyamin Siap Gugat Lagi

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (18/12/2024).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait permohonan percepatan penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat diterima.

MAKI kembali menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait dengan mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.

Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Filri yang dianggap saat ini digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda