Telan Pil Pahit, Sopir Taksi 'Online' Dipenjara seusai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial H yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK, di Kalimantan Tengah (Kalteng), ikut ditetapkan sebagai tersangka.

H diketahui merupakan sopir mobil yang saat kejadian mengantar Brigadir AK.

Pria yang baru sebulan mengenal Brigadir AK itu disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya korban berinisial BA.

H kemudian menceritakan apa yang dilihatnya kepada sang istri, Yuliani.

Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

Baca: Dituding Curi HP, Santri di Ponpes Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Reputasi Jokowi Dinilai Hancur Dipecat PDIP, Pakar: Parpol Lain Sulit Menampung Takut Dikhianati

Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir," katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib H, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Berujung Jadi Tersangka, Syok dan Ketakutan

#Pembunuhan  #Oknum Polisi #Sopir Taksi #penjara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda