Khawatir Adanya Negara dalam Negara, Jokowi Digugat Rp 612 Triliun oleh 20 Orang soal Proyek PIK 2

Editor: winda rahmawati

Video Production: Arifah Nur Shufiyatin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Jokowi digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

Selain Jokowi, pendiri Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan juga ikut digugat perdata.

Gugatan itu diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk enam purnawirawan TNI.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (17/12), ada 8 pihak yang tergugat dalam perkara tersebut.

Adapun selain Jokowi dan Aguan, Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto juga ikut menjadi pihak tergugat.

Baca: Meski Ngotot di Awal, Hamas kini Longgarkan Aturan untuk Israel, Gencatan Senjata Hampir Terlaksana?

Baca: Untuk Pertama Kalinya Assad Buka Suara, Ceritakan Beberapa Waktu Menjelang Kepergiannya dari Suriah

Pihak penggugat khawatir atas adanya negara dalam negara terkait proyek PIK 2.

Mereka meminta agar para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2 baik di area atau di luar PSN.

Selain itu, para penggugat meminta pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun. (Tribun-Video.com/Umi Wakhidah)

Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Digugat Rp 612 Triliun oleh 20 Orang Terkait Proyek PIK, Khawatir Adanya Negara dalam Negara

#Agung Sedayu Group #Proyek PIK #JOKOWI #DILAPORKAN

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda