George Anak Bos Kue Penganiaya Diduga Gangguan Mental, Jalani Pengobatan Kejiwaan Sebelum Ditangkap

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan di toko kue berinisial D yang berada di Cakung, Jakarta Timur yakni George Sugama Halim (35) bakal menjalani tes kejiwaan.

D diketahui mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Penangkapan anak pemilik toko roti tersebut dilakukan setelah video aksi penganiayaan viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

Baca: Pengakuan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Nekat Aniaya Pegawai Perempuan: Saya Khilaf

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada George.

Sehari sebelum ditangkap, George menjalani pengobatan kejiwaan di Sukabumi, Jawa Barat, didampingi keluarga.

Sebelumnya diketahui, informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

Baca: Tangisan Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiaya Stafnya usai Ditangkap, Ngaku Khilaf: Air Mata Buaya?

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Buntut penganiayaan yang dialaminya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti orang tua George.

Namun, hingga saat ini D belum menerima gajinya.

D mengaku sempat diminta datang ke toko untuk mengambil gajinya, kendati demikian ia masih takut dengan George.

Menurut D, sejumlah karyawan lain juga dipersulit ketika meminta gajinya dibayarkan.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, D mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Ia juga masih trauma dan terus memikirkan kasus penganiayaan yang dialami.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejiwaan George Sugama Halim Akan Dites, Diduga Pernah Aniaya Saudara hingga Ibu Kandung

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#penjualroti #penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda