Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - George Sugama Halim irit bicara saat konferensi pers kasusnya, penganiayaan terhadap pegawai inisial D (19).
Anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur itu mengaku khilaf saat menganiaya D hingga babak belur, pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George Sugama Halim, sambil menangis.
George kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Bahkan saat Nicolas menanyakan George Sugama Halim menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan D terluka, ia hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.
Baca: Polisi Jawab Tudingan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai di Jaktim
Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh D untuk mengantar makanan ke kamar, George Sugama Halim enggan menjawab pertanyaan.
Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban, justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
Baca: Anak Bos Toko Roti Ternyata KETERBELAKANGAN MENTAL, IQ Rendah, Pernah Aniaya Ibu Hingga Patah Tulang
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan dilakukan terhitung Senin (16/12/2024) setelah George ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi dilemparkan pelaku kepada korban Dwi Ayu Darmawati.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka diderita akibat penganiayaan dilakukan George.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkali-kali Lakukan Kekerasan ke Pegawai, Anak Bos Toko Kue Mengaku Khilaf sambil Menangis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.