Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana.
Tegaskan masih dalam proses menunggu pertimbangan dari DPR.
Baca: Prabowo Subianto Naikkan UMK 6,5 Persen, Besaran Upah Minimum Kota Solo Nyaris Tembus Rp 2,5 Juta
Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada (15/12), pengumuman itu diutarakan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).
Lebih tepatnya, Supratman menyatakan bahwa Prabowo setuju untuk pemberian amnesti, tapi selanjutnya pihaknya akan meminta pertimbangan kepada DPR.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Pemberian amnesti itu sendiri mencakup beberapa kategori narapidana.
Baca: Reaksi Gibran saat Prabowo Puji-puji PDIP & Puan di HUT Golkar, Duduk Sebelahan tapi Tak Pandang
Termasuk, yang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca: Reaksi Prabowo Diberi Hormat Bos Jalan Tol, Sikap Presiden Banjir Pujian Tolak Tangannya Dicium
Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekira 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi beserta asesmen. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Setkab.go.id dengan judul Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Prabowo # amnesti # narapidana # DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.