Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana atas Dasar Kemanusiaan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Erik Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto setuju memberikan amnesti kepada puluhan ribu narapidana atas dasar kemanusiaan.

Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban lapas yang kelebihan kapasitas.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Presiden Prabowo menyetujui pemberian amnesti setelah asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca: Bicara Penegakan Hukum, Mahfud MD: Prabowo Itu Cerdas, Mungkin Dia Susun Strategi untuk Menggempur

Baca: Momen Presiden Prabowo Tak Mau Tangannya Dicium Bos Jalan Tol Jusuf Hamka: Ini Saya Kenal Baik

Diperkirakan sekira 44.000 warga binaan memenuhi syarat untuk diberikan amnesti.

Namun jumlah pastinya masih menunggu persetujuan DPR.

Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas hingga 30 persen.

Kasus yang berpotensi mendapatkan amnesti meliputi penghinaan dan pelanggaran UU ITE.

Pemerintah akan segera mengajukan usulan amnesti kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi"

    
# Prabowo # amnesti # narapidana # kemanusiaan

Sumber: Kompas.com
   #Prabowo   #amnesti   #narapidana   #kemanusiaan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda