Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tampang kedelapan tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinsial KM di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Boyolali pada Jumat (13/12/2024).
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Mereka telah memakai baju tahanan warna biru dengan kepala plontos.
Baca: Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Terhadap Bocah di Banyusri Boyolali yang Diduga Cabuli Anak Pak RT
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.
Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar oleh para tersangka.
Pihak kepolisian menerapkan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.
Kemudian, tersangka juga diduga melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Banyusri Boyolali Kena Pasal Berlapis, Berpotensi 7 Tahun di Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.