Atas Pertimbangan Kemanusiaan, Prabowo Setuju Beri Amnesti pada Napi, Kasus Apa Saja yang Dilepas?

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Atas dasar kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapdina.

Akan tetapi, untuk jumlah pasti dari pemberian hak prerogatif presiden terhadap tahanan itu masih dipertimbangkan oleh DPR.

Keputusan Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, seusai pelaksanaan rapat dengan presiden pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

Sejumlah tokoh ikut menghadiri rapat tersebut, diantaranya ada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri HAM, Natalius Pigai.

Baca: Momen Prabowo Roasting Bahasa Inggris Bahlil saat Jadi Menteri Investasi, Gibran Tahan Tawa

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman, Melansir Kompas.com, Jumat (13/12).

Selain atas pertimbangan kemanusiaan, menurut Supratman amnesti ini juga diberikan presiden untuk mengatasi overload.

Setidaknya 30 persen muatan tahanan dapat berkurang dengan pemberian amnesti ini.

Baca: 20 Tahun Menanti Jadi Presiden, Prabowo Sebut Perjalanan Panjangnya sebagai Penggemblengan Diri

Menurut data Kementrian Imipas, kisaran 44 ribu warga binaan kemungkinan akan menerima amnesti.

Adapun tahanan berkasus yang kemungkinan mendapat ampunan adalah mereka yang terjerat kasus UU ITE. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi"

    
# Prabowo # amnesti # narapidana # tahanan

Sumber: Kompas.com
   #Prabowo   #amnesti   #narapidana   #tahanan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda