Israel Setujui RUU Larangan Pengembalian Jenazah Warga Palestina, Dimakamkan di 'Kuburan Musuh'

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Israel dikabarkan bakal melarang pengembalian jenazah warga Palestina yang terbunuh saat melakukan serangan terhadap warga Zionis.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui Knesset pada Rabu (11/12/2024).

Baca: Sistem Pertahanan Udara Suriah Hancur Lebur Diserang Pasukan Israel, Gudang Militer Ambyar

Dikutip dari Anadolu Ajansi, RUU itu mengamanatkan pemakaman mereka di "Pemakaman Korban Musuh" atau "Pemakaman Angka" milik Israel.

Langkah ini dilakukan di tengah gelombang tindakan keras terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan wilayah dalam perbatasan Israel.

RUU ini diperkenalkan oleh anggota parlemen Michel Buskila dan didukung oleh 40 anggota Knesset. 

Selanjutnya, RUU ini akan dilanjutkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk pembahasan lebih lanjut. 

Baca: Israel Lakukan Penahanan Skala Besar terhadap Warga Palestina di Tepi Barat, Sempat Bentrok Sengit

Diketahui, RUU itu menetapkan bahwa orang yang meninggal saat melakukan serangan akan dimakamkan di pemakaman khusus musuh di Israel. 

Selain itu, Perdana Menteri diberikan wewenang diskresioner untuk mengembalikan jenazah pada keluarga korban dalam situasi luar biasa. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Gaza  # Palestina  # Hamas  # Israel  # perang  # kuburan 
Sumber: Tribun Video
   #kuburan   #perang   #Israel   #Hamas   #Palestina   #Gaza   #TRIBUNNEWS UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda