Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Israel dikabarkan bakal melarang pengembalian jenazah warga Palestina yang terbunuh saat melakukan serangan terhadap warga Zionis.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui Knesset pada Rabu (11/12/2024).
Baca: Sistem Pertahanan Udara Suriah Hancur Lebur Diserang Pasukan Israel, Gudang Militer Ambyar
Dikutip dari Anadolu Ajansi, RUU itu mengamanatkan pemakaman mereka di "Pemakaman Korban Musuh" atau "Pemakaman Angka" milik Israel.
Langkah ini dilakukan di tengah gelombang tindakan keras terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan wilayah dalam perbatasan Israel.
RUU ini diperkenalkan oleh anggota parlemen Michel Buskila dan didukung oleh 40 anggota Knesset.
Selanjutnya, RUU ini akan dilanjutkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk pembahasan lebih lanjut.
Baca: Israel Lakukan Penahanan Skala Besar terhadap Warga Palestina di Tepi Barat, Sempat Bentrok Sengit
Diketahui, RUU itu menetapkan bahwa orang yang meninggal saat melakukan serangan akan dimakamkan di pemakaman khusus musuh di Israel.
Selain itu, Perdana Menteri diberikan wewenang diskresioner untuk mengembalikan jenazah pada keluarga korban dalam situasi luar biasa. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Gaza # Palestina # Hamas # Israel # perang # kuburan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.