Ini Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Muhammad Arief Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Paslon Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim RK-Suswono pun membeberkan alasan batalnya mengajukan gugatan tersebut.

Pihaknya menyinggung soal adanya arahan dari pimpinan.

Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar.

Ia membenarkan kubu RIDO tak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

Hal itu berdasarkan arahan dari pimpinan.

Namun Muslim enggan membeberkan sosok pimpinan yang dimaksud.

Baca: Menang Bersamaan, Pramono dan Putranya Hanindhito, Raih Suara Terbanyak di Pilkada 2024!

"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/2024) dini hari.

Tak hanya kubu RIDO, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta.

Dari pantauan tim Tribunnews.com, kedua paslon tidak mengajukan sengketa hingga batas waktu berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

Tim paslon RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan begitu, keduanya resmi menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan kemenangan paslon Pramono Anung dan Rano Karno.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul RK-Suswono Batal Gugat ke MK Hasil Pilkada DKI Jakarta, Tim RIDO Sebut Intervensi Pimpinan, Siapa?

# Kun Wardana # Dharma Pongrekun # Pilkada Jakarta # Suswono # Ridwan Kamil

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda