TRIBUN-VIDEO.COM - Paslon Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim RK-Suswono pun membeberkan alasan batalnya mengajukan gugatan tersebut.
Pihaknya menyinggung soal adanya arahan dari pimpinan.
Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar.
Ia membenarkan kubu RIDO tak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Hal itu berdasarkan arahan dari pimpinan.
Baca: Ridwan Kamil-Suswono hingga Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Baca: Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Sambangi Bawaslu Usut Laporan
Namun Muslim enggan membeberkan sosok pimpinan yang dimaksud.
"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/2024) dini hari.
Tak hanya kubu RIDO, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta.
Dari pantauan tim Tribunnews.com, kedua paslon tidak mengajukan sengketa hingga batas waktu berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Tim paslon RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan begitu, keduanya resmi menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan kemenangan paslon Pramono Anung dan Rano Karno.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul RK-Suswono Batal Gugat ke MK Hasil Pilkada DKI Jakarta, Tim RIDO Sebut Intervensi Pimpinan, Siapa?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.