TRIBUN-VIDEO.COM - Paslon Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu pula untuk paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang resmi tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta.
Dari pantauan tim Tribunnews.com, kedua paslon tidak mengajukan sengketa hingga batas waktu berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Tim paslon RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca: Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Sambangi Bawaslu Usut Laporan
Baca: Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat PDIP karena Dukung Ridwan Kamil, Pernah Berseteru dengan KSAD
Dengan begitu, keduanya resmi menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 dengan kemenangan paslon Pramono Anung dan Rano Karno.
Adapun hasil rekapitulasi suara Pilkada yang ditetapkan oleh KPU, paslon RIDO mendapat 39,40 persen suara.
Kemudian, Dharma-Kun 10,53 persen suara dan Pramono Anung-Rano Karno yang menang 50,7 persen suara.
Sementara sebelumnya, kubu Ridwan Kamil-Suswono menilai hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dinilai janggal.
Dikutip dari Kompas.com, kubu RIDO hendak melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.