TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeoul ditetapkan sebagai tersangka buntut drama darurat militer di negara itu 3 Desember lalu.
Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Jaksa Korsel menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
"Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.
Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengatakan pihaknya akan membuka penyelidikan lebih mendalam terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan jabatan.
Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden.
Baca: Terancam Digulingkan & Dihukum Mati, Presiden Korea Selatan Minta Maaf Buntut Kisruh Darurat Militer
Baca: Buntut Darurat Militer: Staf Senior Kepresidenan Korea Selatan Muak, Pilih Ramai-Ramai Mundur
Sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu.
Jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.
Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini.
Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.
Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.