Pengacara Deolipa Klaim Gugatan Pilkada Depok Imam-Ririn ke MK Sia-sia: Selisih Suara 0,5 Persen

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Praktisi hukum, Deolipa Yumara turut mengomentari gugatan Pilkada Kota Depok yang dilayangkan pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Baca: Prabowo Klaim Program Makan Gratis Buat Desa Kecipratan Rp8 Miliar/tahun: Uang Turun ke Desa-Desa

 

Menurut Deolipa, gugatan yang dilayangkan paslon koalisi partai politik (parpol) PKS dan Golkar tersebut sia-sia.

Pasalnya, untuk melayangkan gugatan Pilkada ke MK, selisih perolehan suara paslon paling tidak 0,5 persen. (*)

# Deolipa Yumara # Pilkada 2024 # Depok # Imam-Ririn # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda