Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Praktisi hukum, Deolipa Yumara turut mengomentari gugatan Pilkada Kota Depok yang dilayangkan pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Prabowo Klaim Program Makan Gratis Buat Desa Kecipratan Rp8 Miliar/tahun: Uang Turun ke Desa-Desa
Menurut Deolipa, gugatan yang dilayangkan paslon koalisi partai politik (parpol) PKS dan Golkar tersebut sia-sia.
Pasalnya, untuk melayangkan gugatan Pilkada ke MK, selisih perolehan suara paslon paling tidak 0,5 persen. (*)
# Deolipa Yumara # Pilkada 2024 # Depok # Imam-Ririn # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.