TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta uang pada guru honorer Supriyani.
Total uang yang diminta adalah Rp 2 juta yang digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch, Sholeh dalam keterangan pada Kamis (5/12) di Kendari.
Menurut Sholeh, uang tersebut untuk membeli sejumlah bahan material pembangunan.
Adanya permintaan uang terhadap Supriyani ini terungkap dalam sidang etik terhadap Idris dan Amiruddin.
Baca: Terbukti Peras Supriyani Rp 2 Juta, Eks Kapolsek Baito Dipatsus dan Dapat Sanksi Demosi Setahun
Baca: Minta Uang ke Guru Supriyani di Konsel, Eks Kapolsek Baito & Kanitreskrim Dihukum Demosi dan Patsus
Dalam sidang ini, Propam Polda Sultra menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Supriyani; suaminya Katiran; guru, Kepala Desa Wonua, dan orangtua korban.
Sementara itu untuk isu permintaan uang senilai Rp 50 juta tidak terbukti.
Lantaran terbukti meminta uang pada Supriyani, Idris dan Amiruddin mendapat sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.
Untuk Idris dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan demosi selama setahun.
Selain itu dirinya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.
Sementara untuk Aipda Amiruddin dijatuhi hukuman lebih berat yakni patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun.
Sama seperti Idris, Amiruddin juga wajib meminta maaf pada Polri.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani
#Ipda Muhammad Idris # Aipda Amiruddin # Polsek Baito
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.