Laporan wartawan Tribun Batam - Ian SitanggangÂ
TRIBUN-VIDEO.COM-Tim gabungan dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri Robohkan satu unit rumah di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam Provinsi Kepri.
Rumah tersebut berada di RT 03/RW014 Keluruhan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.
Rumah yang dirobohkan tersebut diketahui milik dia pelaku pengedar narkotika yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 03.00WIB.
Dua pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba tersebut diketahui bernama Lian Fadli Alias Lian Bin Ramli dan Muhammad Diah alias Pon bin Muhammad Syah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.