Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Agus, seorang pria disabilitas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Kasus ini pun viral di media sosial dan langsung mendapatkan perhatian Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.
Baca: Agus Buntung Minta Bantuan ke Prabowo, Heran Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan
Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.
Baca: Hotman Telusuri Kasus Pemuda Disabilitas Asal Mataram Agus Buntung yang Jadi Tersangka Rudapaksa
Hotman Paris soroti kasus Agus, pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan yang ditetapkan tersangka.
Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu.
"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).
Menurut Hotman, , penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orangtuanya.
"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Hotman Paris Soroti Kejanggalan Kasus Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi, Sebut tak Masuk Akal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.