Tok! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Sebesar 6,5 Persen

Editor: Tri Hantoro

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal ini berdasarkan hasil rpaat terbatas yang digelar Prabowo dan jajarannya.

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024) Prabowo mengatakan kenaikan upah merupakan hal penting bagi para pekerja.

Presiden mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengusulkan upah minimum naik 6 persen.

Namun setelah dibahas kembali dengan pimpinan buruh, maka pemerintah menetapkan untuk menaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca: Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan UMP Buruh Tahun Depan 6,5 %, Ini Alasannya

Baca: PDIP Merasa Kasihan dengan Prabowo Subianto, Imbas Endorse Calon Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Diketahui dalam rapat internal tersebut dihadiri pula oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet.

Prabowo memulai rapat sekitar pukul 16.04 WIB. 

Rapat digelar secara tertutup. 

Sebelumnya rapat soal UMP tersebut digelar pada Senin 25 November lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Prabowo menyampaikan arahan soal penyusunan UMP 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Prabowo Gelar Rapat Kedua Bahas UMP Sepekan Ini

#Prabowo #KenaikanUpahMinimum #UpahMinimumProvinsi #UMP2025 #PresidenPrabowoSubianto #MenteriKetenagakerjaan #KenaikanGaji #BuruhIndonesia #PerekonomianIndonesia #Yassierli #AirlanggaHartarto #MuhaiminIskandar #SriMulyani #PrasetyoHadi #SekretarisKabinet #PemerintahIndonesia #KenaikanUpahNasional #DayaBeliPekerja #BuruhIndonesia #MenteriKeuangan #KenaikanGajiBuruh

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda