TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online.
Tarif tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang dibuat pihaknya, hanya mengatur tarif ojek online yang mengangkut penumpang.
Kenaikan tarif ini dibagi dalam tiga zona.
Untuk zona satu yang meliputi Sumatera, Jawa kecuali Jakarta dan Bali naik menjadi Rp 7.000-10.000 untuk biaya jasa minimal.
Yaitu dengn jarak tempuh minimal 4kilometer.
Lalu apa tanggapan masyarakat dengan peraturan kenaikan tarif ini? Simak jawabannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Vox Pop Pendapat Masyarakat Tentang Kenaikan Tarif Ojek Online
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/UxefnYo7NOs" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.