Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyebab seorang siwa SMK berinsial GRO (17) yang ditembak oleh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38), masih menjadi teka-teki.
Terbaru, keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan Aipda Robig terhadap GRO.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, keluarga GRO melapor ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Diketahui, keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.
Baca: INI TAMPANG AIPDA RZ, Penembak Siswa SMK di Semarang, Kini Masih Jalani Kode Etik Profesi Kepolisian
Baca: Polisi Terdesak! Mulai Pak RT, Warga hingga Teman Korban Penembakan di Semarang Bantah GRO Gengster
Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Berkaitan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Kombes Artanto menyebut hal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
(Tribun-Video,com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dilaporkan Keluarga ke Polda Pakai Pasal Pembunuhan
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#UpdateKasusPolisiTembakSiswa #PolisiTembakSiswaSMK #OknumPolisiSemarang #KasusPenembakanSemarang #PolisiStresnarkoba #PenembakanAipdaRobig #AipdaRobigZaenudin #KasusPolisiPenembakSiswa #PenembakanSMKSemarang #KasusSMKSemarang #BantahanSenggolanMotor #PelaporanPolisiPoldaJateng #KasusPoldaJateng #KeluargaLaporPolisi #KasusPembunuhanSMK #Pasal338KUHP #Pasal351KUHP #PenyelidikanPolisiJateng #PolisiTembakTanpaAlasan #KasusPolisiRicuh #BeritaKasusPolisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.