Keluarga Siswa SMK Korban Tembak Mati Polisi di Semarang Laporkan Aipda Robig Pakai Pasal Pembunuhan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyebab seorang siwa SMK berinsial GRO (17) yang ditembak oleh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38), masih menjadi teka-teki.

Terbaru, keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan Aipda Robig terhadap GRO.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, keluarga GRO melapor ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Diketahui, keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.

Baca: INI TAMPANG AIPDA RZ, Penembak Siswa SMK di Semarang, Kini Masih Jalani Kode Etik Profesi Kepolisian

Baca: Polisi Terdesak! Mulai Pak RT, Warga hingga Teman Korban Penembakan di Semarang Bantah GRO Gengster

Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

Berkaitan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Kombes Artanto menyebut hal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.

(Tribun-Video,com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dilaporkan Keluarga ke Polda Pakai Pasal Pembunuhan

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#UpdateKasusPolisiTembakSiswa #PolisiTembakSiswaSMK #OknumPolisiSemarang #KasusPenembakanSemarang #PolisiStresnarkoba #PenembakanAipdaRobig #AipdaRobigZaenudin #KasusPolisiPenembakSiswa #PenembakanSMKSemarang #KasusSMKSemarang #BantahanSenggolanMotor #PelaporanPolisiPoldaJateng #KasusPoldaJateng #KeluargaLaporPolisi #KasusPembunuhanSMK #Pasal338KUHP #Pasal351KUHP #PenyelidikanPolisiJateng #PolisiTembakTanpaAlasan #KasusPolisiRicuh #BeritaKasusPolisi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda